Rabu, 28 Desember 2011

TGPF Mesuji Siapkan Dua Rekomendasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Gabungan Pencari Fakta  menyiapkan dua rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka terhadap bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Mesuji, Sumatera Selatan. "Akan ada dua rekomendasi dasar yang kami sampaikan sebagai pertanggungjawaban," kata Ketua TGPF yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Lebih jauh Denny mengatakan, rekomendasi pertama yang akan disampaikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kepada publik adalah yang berkaitan dengan fakta hukum dalam bentrokan Mesuji. Termasuk, menurut dia, fakta hukum terkait tiga perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), PT Silva Inhutani, dan PT Sumber Wangi Alam (SWA).
"Register 45 PT Silva Inhutani, kedua, di Desa Sritanjung terkait PT BSMI, dan Desa Sodong, Sumatera Selatan, terkait PT SWA. Itu nanti konstruksi hukumnya akan kami jelaskan," ungkap Denny.
Kemudian rekomendasi yang kedua terkait dengan kebijakan agraria. "Yang tak kalah penting, bagaimana kebijakan soal lahan, agraria, perkebunan, yang mungkin berguna pada masa yang akan datang," tutur Denny.
Namun, mengenai detail rekomendasi tersebut, Denny belum dapat mengungkapkannya. TGPF masih melakukan kajian mendalami temuan-temuan mereka. Sejak pekan lalu, TGPF turun ke lapangan.
Hari ini, sebagian besar anggota tim yang dibentuk atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kembali ke Jakarta. Malam ini juga, tim menggelar rapat memaparkan hasil peninjauan lapangan.
Seperti diketahui, ada tiga bentrokan kekerasan yang terjadi di Mesuji. Pertama, terkait pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya, yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektar antara warga Desa Sei Sodong dan PT SWA, yang berakhir dengan terbunuhnya dua petani tak bersenjata pada 21 April 2011. Ketiga, kasus lahan sawit seluas 17.000 hektar antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning, dengan PT BSMI, yang mengakibatkan tewasnya Zaini, November lalu.